Forum Komunikasi Mado Gulo

Fa Ohe Tanga ba Falulu Alisi

MADO GULO PEMIMPIN NIAS BARAT

“Mado Gulo yang harus memimpin Nias Barat, ini adalah keharusan, jadi marga lain bagaimana?”
UNGKAPAN INI BISA MENYENANGKAN TETAPI BERBAHAYA SEKALI BAGI PERSAUDARAAN DI NIAS BARAT.

Mengapa?
Ibu Kota Kabupaten sudah menjadi milik Daeli dan Hia dibagian Kecamatan Sirombu dan Lahomi, ini jatah mereka.
Oleh Karena itu Jatah Bupati Harus dari ex Kec Mandrehe yaitu marga GULO.
Wakil dari Kecamatan MOI marga waruwu, halawa dan atau Mandrehe Barat – Mandrehe Utara dari marga Zebua.

Kerugian adalah, timbulnya konflik antara marga, dan kelihatannya konflik ini adalah klasik, tanpa didasarkan marga pun tetap terjadi Konflik.
Peluang konflik di Nias Barat sangat besar, bahkan saya prediksi sangat besar peluangnya.

Ormas SALOM tidak bisa dipercaya lagi sebagai wadah organisasi Nias yang independen. Telah disusupi oleh kepentingan orang-orang tertentu. Termasuk adanya ambisi marga daeli-hia dari lahomi sirombu untuk memimpin Nias Barat dengan gaya lama.

Oleh karena itu PELUANG MARGA GULO memang besar, tetapi tidak ada untungnya, yang penting berkualitas dan energik.

Saya hanya mengutip ide dari tulisan bapak Ir. Mustika Ranto Gulo di Nias barat siapa yang punya bahwa siapapun boleh memimpin Nias Barat asalkan memenuhi syarat

http://niasbarat.wordpress.com/2007/10/15/kriteria-pemimpin-ideal-versi-kristiani/

Semoga !

Desember 31, 2008 Ditulis oleh madogulo | Sosial dan Politik | | & Komentar

Jangan Terburu Nafsu Membuat Laporan Pengaduan ke Polisi

Dalam KUHP Pasal 317 bahwa “(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 – 3 dapat dijatuhkan. “

Masyarakat yang tidak tahu tentang pasal ini, biasanya sangat arogan membuat laporan polisi untuk mengadukan saudaranya dengan dalih contoh paal 310 dan 311 yaitu pasal mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Mereka tidak tahu jika hal itu tidak bisa dibuktikan maka akan termakan dengan KUHP 317 di atas.  Baca selebihnya »

April 8, 2008 Ditulis oleh madogulo | Sosial dan Politik | | & Komentar